inilah foto gambar rancang bangun Ruang Terbuka Hijau yang hendak pemkot Bandung bikin di antara jalan taman hewan dan jalan tamansari. Gambar ada di depan Bank BNI Perguruan Tinggi Bandung.
Berikut seklias informasi dari Kabinet KM ITB :
Assalamu’alaikum wrwb
Temen2 Senator & Kahim. Berikut ini saya lampirin foto dari surat peringatan Satpol PP yang diberikan kepada para pedagang di Jalan Taman Sari (memanjang dari Ganesha Stationery, per3an tmnsari-tmnhewan hingga pintu gerbang kebun binatang). Intinya surat ini ngasih deadline ke para pedagang utk mmbongkar bangunan2 mereka sebelum tgl 29 oktober. Kalo sampai tgl 29 belum dibongkar, satpol pp bisa bongkar tanpa pemberitahuan.
Sebelum ada emosi yg tersulut, hehe, ini saya jabarkan dulu kondisinya ya, biar kita bisa menentukan sikap dgn tepat. Isu ini baru sampai ke saya hari Selasa, tapi saya baru tahu bahwa isunya berpotensi utk bikin kekacauan baru hari Jumat kmarin.
* Isu pembongkaran ini sudah ada sejak ramadhan tahun 2010, tapi ngga kongkrit dibongkar. Satpol PP, Distarcip, Distamkam, dan Bina Marga Kota Bandung sudah pernah bikin sosialisasi d tingkat kelurahan tentang pembongkar tersebut pada ramadhan 2010. Gosip dari Forum RW: Pembongkaran gagal karena para pedagang berhasil membayar
* Ramadhan 2011 isu kembali digulirkan. Kali ini ada sosialisasi lagi seperti tahun 2010, tapi konten sosialisasinya sudah ditambahkan dengan site plan area pasca pembongkaran. Kata Pemkot, area tsb akan dijadikan Ruang Terbuka HIjau (RTH). Konsep RTHnya sendiri masih sangat kasar (foto ada di saya, klo mo minta boleh)
* Pernah ada pertanyaan dari para pedagang dan pengurus RW kepada pemkot tentang kejelasan program RTH tsb pada ramadhan 2011. Kata pemkot, belum jelas bagaimana pembiayaan dan realisasi utk RTHnya karena belum dianggarkan di RKA Pemkot 2011. Gosip dari forum RW dan pedagang: Pembiayaan pembongkaran disokong oleh Istana Group yg ingin menguasai lahan utk dijadikan ‘baltos kedua’
* Tanah di area tsb memang milik pemkot, dan menurut keterangan RW dan pedagang, ada perubahan tata guna lahan di area tsb. Di awal tahun 2000an (masa walkot AA Tarmana) area tsb dijadikan tempat berdagang, tapi di RTRW yg dibuat oleh Dada, area tsb dijadikan RTH. Sampai hari ini kabinet belum ada konfirmasi dengan dokumen RTRW di 2 masa tsb (mungkin Tiyok & Adham bisa mengakses dokumennya)
* Awal Oktober, Satpol PP bikin surat peringatan pertama. 14 Oktober surat kedua. 25 Oktober surat ketiga.
* 4 orang perwakilan pedagang sudah ketemu dgn saya utk meminta dukungan (pembelaan). Dari hasil diskusi, para pedagang mengaku bahwa memang keberadaaan mereka disana adalah illegal. Mereka siap utk digusur tapi membutuhkan kepastian waktu (tidak boleh mendadak). Mereka pernah minta informasi ke lurah dan camat tapi tidak pernah digubris.
Kesimpulan:
Dari informasi yg ada, peran KM-ITB dalam isu ini adalah sebagai advokator para pedagang dengan tujuan untuk mewadahi suatu forum atau ruang negosiasi yang
1) bisa menyetarakan posisi pedagang dan pemkot
2) memungkinkan tidak ada hak & kewajiban pemkot & pedagang yang disalahgunakan atau dilecehkan
3) menuntut pedagang utk berkomitmen bahwa mereka siap pindah paling lambat sampai waktu tertentu
4) menuntut pemkot utk berkomitmen dgn rencana mereka membuat RTH (jgn sampai disalahgunakan jadi usahanya istana group)Follow Up dari Kabinet:
1) Penelusuran dan klarifikasi ke lurah, camat, distarcip, distamkam, dan bina marga kota bandung
2) Update terus dari pedagang dan pengurus RWAksi yg mungkin dilakukan mahasiswa:
1) Mengakomodasi ruang negosiasi
2) Membantu menunda pembongkaran oleh satpol pp
3) Membantu pengangkutan barang2 seandainya pembongkaran dilakukan di saat pedagang tidak siap
(via nayasa)
Source: binlatif
inilah foto gambar rancang bangun Ruang Terbuka Hijau yang hendak pemkot Bandung bikin
terjadi juga hari Kamis, 24 November 2011, penghancuran yang menghancurkan hati
pengen bantu di no 3) kalo emang harus begitu adanya :’( sedih
*ini ga bisa berkomentar banyak. next post ya…”